KUA Kecamatan Selat Beri Bimbingan Perkawinan kepada Calon Pengantin
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selat secara rutin memberikan bimbingan perkawinan secara mandiri kepada calon pengantin (catin) yang telah terdaftar secara online pada KUA setempat.






