MA: KUHP-KUHAP Baru Harus Terus Disosialisasikan ke Masyarakat
"Selain sosialisasi kepada aparat penegak hukum, KUHP dan KUHAP yang baru juga harus terus disosialisasikan kepada masyarakat,"
Tag
"Selain sosialisasi kepada aparat penegak hukum, KUHP dan KUHAP yang baru juga harus terus disosialisasikan kepada masyarakat,"
BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi…
Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken menyampaikan kekhawatiran pemerintahnya terkait sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru, yang disahkan akhir tahun lalu.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hukum Indonesia (FH UI) Topo Santoso?menyebutkan banyak pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang merupakan "jalan tengah".
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay?mengatakan Undang-Undang KUHP membawa Indonesia masuk ke dalam paradigma modern hukum pidana.
Ahli hukum yang juga guru besar hukum pidana dari Universitas Jember, Profesor Arief Amrullah,?mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR bersama Pemerintah mempunyai keunggulan dari KUHP sebelumnya salah satunya tentang muatan keseimbangan.