Hakim Vonis Dua Kurir Sabu 58 Kilogram Penjara Seumur Hidup
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.


