Diduga Curi HP, Laki-Laki Ini Diamankan Polisi
Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP?tentang tindak pidana pencurian biasa
Tag
Pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP?tentang tindak pidana pencurian biasa
Kemungkinan hal itu terjadi mengingat aktivitas laki-laki lebih tinggi dan sering ke luar rumah, sehingga dapat terkena covid-19
Polisi meringkus pelaku saat mengangkut kayu menggunakan kelotok di Sei Karanen, Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat
Polisi menemukan 5.000 butir obat merek dextromethorphan, 50 keping obat merek seledryl, 47 botol kecil alkohol 95 persen merek cap gajah, dua buah plastik warna hitam
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas kembali menangkap seorang laki-laki?berinisial EP alias BS lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.?
Pelaku terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Pelaku dikenakan Pasal 114 1 junto Pasal 112 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Di Kotim hingga saat ini baru ada sekitar 100 pria yang melakukan KB, sSehingga sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah penduduk