32 Narapidana Lapas Sampit 'Dirumahkan' Melalui Proses Asimilasi
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memberikan asimilasi terhadap 32 narapindana yang memenuhi persyaratan.
Tag
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memberikan asimilasi terhadap 32 narapindana yang memenuhi persyaratan.
BORNEONEWS, Sampit - Narapidana Lapas Kelas IIB Sampit bermama Saipul Rahman (43) kedapatan memiliki sabu 1 paket. Sabu tersebut diduga ingin dijual atau dipasok ke tahanan wanita. Fakta ini…
Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bernama Saipul Rahman (43) diamankan polisi karena kedapatan miliki sabu. Ulah tersangka pertama kali diungkap?staf KPLP Lapas Kelas IIB Sampit.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akhirnya mengeksekusi Rendy Prasetyo terpidana kasus UU ITE yang memposting soal utang di facebook.
Korban dipukul dengan menggunakan tangan sebelah kanan dalam posisi mengepal yang kemudian langsung diayunkan dan diarahkan ke pelipis mata sebelah kanan sebanyak 3 kali hingga korban terjatuh
Nurdin Mustafa alias Udin meninggal dunia saat petugas Lapas Sampit melarikannya ke RSUD dr Murjani Sampit, Kamis, 23 Januari 2020. Kakek 64 tahun ini jadi tahanan di Lapas Sampit karena tersangkut kasus togel.
Tersangka kasus narkotika AMB mengaku suruhan Narudi alias Naruto, napi Lapas Sampit. Dia bahkan sudah 4 kali mengambil sabu atas perintah Naruto.
Tertangkapnya kurir narkoba berinisial S dan AM yang merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIB Sampit sangat disayangkan. Kondisi ini membuat kuat dugaan ada pesta sabu di Lapas Sampit tersebut.
BORNEONEWS, Sampit - AS alias AP (19), sopir bus sekolah salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merupakan terdakwa asusila, bakal lama berpisah dengan korban yang sudah dinikahinya di…
AAM, pegawai Bank Mandiri, akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur setelah penuhi panggilan jaksa. Ia pun dijebloskan ke Lapas Sampit, Kamis, 21 November 2019.
Telepon yang disita dari berbagai merek. Mulai dari yang biasa hingga berbasis android. Bahkan ada juga yang bermerek
Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sampit, yang kedapatan memiliki atau membawa ponsel akan mendapatkan hukuman. Salah satunya, tidak akan diberi remisi atau pengurangan masa tahanan/
Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sampit Agus Dwirijanto mengakui memang masih ada napi yang menggunakan Ponsel secara sembunyi-sembunyi.
Napi di Lapas Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diduga leluasa mengupdate status dan mengunggah foto di media sosial (medsos) facebook melalui telepon genggam. Padahal setiap narapidana dilarang menggunakan ponsel.
Pengungkapan kasus narkoba di Bandara H Asan Sampit yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng dengan tersangka SRD, belum lama ini, membuat narapidana atau Napi Lapas Sampit berinisial NRD alias Naruto kembali dibawa oleh pihak BNN.
Tersangka Yad menyebut sabu sebanyak 2,5 gram atau 25 paket didapat membeli dengan narapidana Lapas Sampit, JD alias DD. Meski hal itu dibantah oleh napi yang bersangkutan.
Narapidana Lapas Kelas IIB Sampit, Akhmad Syahrul Mualim nekat mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Adapun dugaan penyebabnya, lantaran yang bersangkutan depresi ditinggal istri.
Akhmad Syahrul Mualim narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Sampit nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri menggunakan tali sepatu.
KWA, sipir Lapas Kelas IIB Sampit ajukan pembelaan atas tuntutan pidana selama enam tahun penjara dalam kasus narkotika yang membelitnya0 Dalam pembelaannya ia mengaku telah mempermalukan keluarganya dan keluarga besar Lapas Sampit.
Jaksa penuntut umum meminta sidang narkoba yang menyeret KWA, oknum sipir Lapas Sampit untuk ditunda.