Bareskrim Tunggu Petunjuk Jaksa Pelimpahan Tahap Dua Unlawful Killing
Penyidik Bareskrim Polri menunggu petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap dua kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek "unlawful killing".
Tag
Penyidik Bareskrim Polri menunggu petunjuk jaksa untuk pelimpahan tahap dua kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek "unlawful killing".
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengapresiasi jajaran Polri yang sudah menaikkan status penanganan kasus "unlawfull killing" penembakan anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa waktu lalu.
Mahfud MD mengatakan berdasarkan temuan Komnas HAM, peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM50 yang mengakibatkan tewasnya enam laskar FPI merupakan pelanggaran biasa
Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal
Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50/?
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto agar segera menyelesaikan kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dengan menjalankan rekomendasi dan temuan Komnas HAM.
Komnas HAM telah menyerahkan barang bukti kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Bareskrim Polri, Selasa. Penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Sebelumnya Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam orang Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50
Gugatan praperadilan diajukan oleh keluarga salah satu korban Laskar FPI atas nama M Suci Khadavi yang tewas setelah baku tembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek mengajukan gugatan berkaitan dengan penyitaan barang milik korban serta penangkapan
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai pelaporan soal kematian enam anggota laskar ormas Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Pidana Internasional atau?International Criminal Court?(ICC) tidak tepat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan laporan hasil investigasi tewasnya anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo, Kamis.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM itu
Pakar hukum dari Universitas Indonesia Prof. Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa tidak ada pembunuhan di luar hukum (unlawful killing)?dalam kasus kematian enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Pemerintah lebih memercayakan proses investigasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Polri?ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa pada Senin dini hari itu dapat diungkap secara utuh sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas Polri dalam menangani kasus
Langkah wartawan untuk mengungkapkan kasus di tol Cikampek itu bukan untuk mencari siapa salah dan siapa benar, melainkan untuk menjalankan fungsi pers sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia