LBH Jakarta Minta Kemenaker Cabut Surat Edaran Soal THR
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 alias Covid-19 tertanggal 6 Mei 2020.

