Mall dan Pusat Perdagangan di Palangka Raya Ditutup Pukul 17:00 WIB
Aturan ini juga sama dengan substansi yang diatur dalam Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/09/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan


