Mantan Direktur PDAM Kapuas Divonis 4,6 Tahun Penjara?
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agus Cahyono mantan direktur PDAM kabupaten Kapuas selama 4 tahun dan 6 bulan.
Tag
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Agus Cahyono mantan direktur PDAM kabupaten Kapuas selama 4 tahun dan 6 bulan.
Penasehat Hukum Mantan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono, Candra Putra menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasakan terlalu berat dan tidak sebanding dengan peran kliennya dalam dugaan kasus korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kapuas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Agus Cahyono pidana penjara selama 8 tahun dan 6 Bulan dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,?Kamis, 9 Desember 2021.
Terdakwa ditetapkan tersangka dalam perkara kasus korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari Pemkab Kapuas untuk pengembangan jaringan distribusi air ke konsumen
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Membayar uang pengganti kerugian negara 5,2 miliar, dengan ketentuan
Pihak jaksa akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk proses dan pengambilan keputusan ini?apakah diterima atau mengajukan banding
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya?jaksa menuntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta?dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan
Tersangka Widodo diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal pemerintah pada PDAM Kabupaten Kapuas.
Kejati Kalteng melakukan penahanan terhadap tersangka agar mempercepat dalam proses penyidikan