MA Pangkas Vonis 18 Tahun Bui Mantan Dirut BAKTI Kominfo Jadi 10 Tahun
Mahkamah Agung memangkas hukuman vonis penjara mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dari semula 18 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.


