Mantan Dirut PNRI dan Ketua Tim Teknis KTP-el Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut?Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi divonis masing-masing selama lima tahun penjara ditambah dan denda sejumlah Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.


