Mantan Kades Tarusan Divonis 1 Tahun Penjara
Menanggapi putusan ini terdakwa Sabarudin melalui kuasa hukumnya Arimadia menyatakan menerima. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Tag
Menanggapi putusan ini terdakwa Sabarudin melalui kuasa hukumnya Arimadia menyatakan menerima. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Pelaksanaan pekerjaan hanya 19,48 persen senilai Rp 114.978.500. Terdakwa menggunakan dana desa 2020 tanpa pertanggung jawaban Rp 539.164.550. Hal itu bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Arimadia, Kuasa Hukum terdakwa Sabarudin mengatakan, akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan? atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.