KPU Kalteng Tetapkan Aturan Pertemuan Terbatas Paslon di Masa Kampanye
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Harmain Ibrohim mengatakan, pada masa kampanye, pasangan calon (paslon) pertemuan terbatas dilakukan di ruangan gedung dengan jumlah peserta maksimal sampai 2000 orang.




