Bea Meterai Rp10 Ribu Mulai Januari 2021
Sri Mulyani menyatakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp 5 juta tidak perlu menggunakan meterai
Tag
Sri Mulyani menyatakan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp 5 juta tidak perlu menggunakan meterai