Materai Rp 10.000 Sudah Berlaku
Tujuan diberlakukan tarif materai Rp10.000 itu adalah membantu pelaku UMKM dan masyarakat luas dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau serta kenaikan batas nominal nilai mata uang dalam dokumen dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta


