Legislator Ini Imbau Warga Kapuas Gunakan Media Sosial Untuk Edukasi
Masyarakat diimbau menggunakan media sosial sebagai sarana edukasi untuk menunjang pengetahuan, baik ilmu pendidikan maupun peningkatan kemampuan serta ketrampilan.
Tag
Masyarakat diimbau menggunakan media sosial sebagai sarana edukasi untuk menunjang pengetahuan, baik ilmu pendidikan maupun peningkatan kemampuan serta ketrampilan.
Kasat lantas sudah membuat terobosan kreatif membuat akun-akun baik itu di instagram, facebook dan medsos lainnya sehingga ketika ada masyarakat yang melihat kecelakaan segera bisa tertangani.
Dalam menggunakan medsos agar tidak menyebarkan berita-berita yang tidak benar alias hoax.
Aparat Polda Kalteng membuat terobosan baru untuk menjaga agar Bumi Tambun Bungai selalu aman dan kondusif, yakni lewat aplikasi "Henyakkan Musuh"/
Seorang mahasiswi berinisial Ha (21) diciduk Polda Kalteng lantaran menyebarkan berita hoax terkait terjadinya peristiwa begal di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya.
Dua hari berselang setelah Partai Nasional Demokrat (NasDem), giliran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang melaporkan perempuan berinisial LT ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
"Jadi stop untuk memproduksi ujaran kebencian. Stop upload hoax dan hal yang tidak baik di medsos. Ingat, kita tidak tinggal diam dan terus meningkatkan kemampuan baik anggota maupun kualitas dalam menangani hate speech di medsos," tegas Dir Reskrimsus Polda Kalteng, Adex Yustiwan.
"Satu postingan di media sosial itu mudah sekali disebarkan. Kalau yang positif tidak masalah disebarkan. Yang memicu keresahan itu, apabila unggahan bersifat negatif seperti bermuatan SARA dan sebagainya," tegas Kapolres Kotim.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Jhon Krisli meminta agar pertikaian yang belakangan ini terjadi di media sosial khususnya warga Kotim segera dihentikan.
Berita bohong sangat merugikan bagi setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
Polisi akan terus melakukan pengamatan di media sosial untuk memantau berita hoax atau bohong
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Syahbana, mengimbau warganet supaya berhenti saling hujat di media sosial.
Polda mendatangkan sejumlah pemateri. Seperti Pakar Hukum ITE, Aris Toteles, Konsultan Komunikasi, John Retei Alfri Sandi dan Konsultan Jurnalis termasuk Ketua PWI Kalteng, Sutransyah/
Penyebar berita bohong atau hoax akan dijerap UU ITE Nomor 19 Tahun 2016
Sudah banyak pengguna media sosial yang dipanggil aparat kepolisian akibat menyebarkan status bohong
Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur Embut Budi meminta satuan organisasi perangkat daerah memanfaatkan media sosial untuk berbagi informasi kepada masyarakat.
"Jangan menyebarkan ataupun memposting hal yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat," tegas Sekda Kotim, Halikinnor
Laporan yang dilayangkan pihak pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur, terhadap pemilik akun Abdullah Fawaid menuai tanggapan dari dua tokoh muda di Kabupaten Kotim, Anton Al Sudani dan Benny BU Jangking.
Lagi, kicauan di akun media sosial facebook bakal berproses secara hukum. Kini giliran pemilik akun Adullah Fawaid yang dipolisikan DPC PDI Perjuangan Kotim.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu. Artinya sudah ada dua kasus UU ITE yang masuk ranah penyidikan, satu di antaranya sudah ada tersangka.