Rizieq Shihab akan Ajukan Banding Vonis Petamburan dan Megamendung
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan
Tag
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan
Meski demikian putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
PTPN VIII melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab
Pemeriksaan Rizieq akan dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya karena Rizieq ditahan di rutan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan
Pendirian Ponpes di lahan milik PTPN VIII yang berlokasi di Desa Kuta seluas 30,91 hektare itu tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII
Pemeriksaan Rizieq terkait Megamendung itu bakal dilakukan penyidik Polda Jawa Barat di Polda Metro Jaya