Menangkap Ikan Gunakan Setrum, 3 Pria Ini Dipenjara
Akibat menangkap ikan dengan cara ilegal, menggunakan alat setrum, tiga pria asal Desa Rungun, Kecematan Kotawaringin Lama, diputus hukuman 4 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 4 November 2019.

