Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi Soal Lanjutan PPKM
BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga inmendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi…
Tag
BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga inmendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi…
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) memperbaiki dan membarui (update) data COVID-19 supaya tidak tumpang tindih dengan data lama.
Wakil Bupati (Wabup) Murung Raya (Mura) Rejikinoor menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) 2021 sekaligus Launching Sinergitas Pengelolaan bersama Monitoring Centre Prevention (MCP) Pencegahan Korupsi oleh Kemendagri, KPK dan BPKP.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk bersama-sama mengendalikan pandemi COVID-19 dan dampaknya di berbagai sektor, mulai kesehatan hingga ekonomi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Senin, menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri*?Muhammad Tito Karnavian menyemangati jajaran pemerintah daerah untuk terus bekerja keras, meskipun di tengah angka penularan COVID-19 yang masih fluktuatif.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap kepala daerah segera menindaklanjuti Instruksinya?terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri 23/2021 di Jakarta, Rabu, mengatakan perpanjangan PPKM mikro menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan pos komando (Posko) COVID-19
Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya, Senin 19 Juli 2021 menjelaskan dalam penegakan aturan oleh satuan polisi, termasuk Satpol PP terdapat tahapan yang perlu ditempuh
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan agar penegakan hukum dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) harus dilaksanakan secara tegas, namun humanis dan manusiawi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah terbuka dalam pembahasan revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Tony Harisinta melalui Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Herman Wibowo mengatakan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Wakil Bupati (Wabup) Pulpis Pudjirustaty Narang menjadi Bupati Pulang Pisau telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 sebagai penyempurnaan untuk aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah tidak ragu membatasi dan melarang sejumlah kegiatan masyarakat demi menekan laju penyebaran COVID-19, khususnya di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Hendra mengatakan, pihaknya baru bertatap muka dan diterima langsung oleh Kasubdit Wilayah 3 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Yasoaro Zai, di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan konsep pembangunan harus diarahkan pada penguatan sumber daya manusia (SDM).
Faktor lain?karena adanya hubungan antara gubernur serta bupati dan wali kota se Kepri yang terjalin cukup baik. Hal itu membuat koordinasi penanganan COVID-19 antarpemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat berjalan maksimal
Surat Edaran itu dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19, khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau pada 2020 serta mencermati pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021
Menurut Mendagri, lonjakan kasus COVID-19 yang terjadi di India, bisa saja terjadi di Indonesia jika pemerintah tidak melakukan upaya antisipasi, salah satunya memberlakukan larangan mudik Lebaran