Terdakwa Pengangkut Kayu Tanpa Keterangan Sah Dihukum 18 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan kepada Andreas Setiawan.?Selain itu, juga pidana denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.


