Pemko Ingatkan Organisasi Jika Hendak Menggalang Dana Harus Ajukan Izin
Emi mengungkapkan?kegiatan pengumpulan uang dan barang (PUB) untuk kesejahteraan sosial memang diperbolehkan, asal sesuai?UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang PUB atau peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1980 tentang pelaksanaan pengumpulan sumbangan


