Teten Ingatkan TikTok untuk Segera Patuhi Aturan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengingatkan TikTok agar segera mematuhi aturan menyusul proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia yang saat ini masih berjalan.
Tag
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengingatkan TikTok agar segera mematuhi aturan menyusul proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia yang saat ini masih berjalan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, kampus harus bisa menjadi pencetak wirausaha (entrepreneur), bukan hanya menghasilkan pegawai.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, untuk menjadi wirausaha kini semakin mudah dengan tersedianya berbagai dukungan mulai dari program meringankan dari pemerintah sampai banyaknya media digital yang tersedia.
Menteri Koperasi dan UKM?Teten Masduki mengutarakan harapannya agar badan usaha milik desa (BUMDes) mampu menggali potensi desanya masing-masing baik dari segi sumber daya manusia (SDM) maupun dari sumber daya alam (SDA) yang dimiliki.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan penciptaan wirausaha baru dari kampus tidak bisa dilakukan dengan cara konvensional atau lama.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki?memastikan?produk minyak makan merah akan diserap oleh pasar setelah proyek uji coba (pilot project) ditargetkan rampung pada Januari 2023.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan transformasi digital koperasi maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki menyatakan apresiasinya atas penyelenggaraan Festival UMKM dan Pariwisata Digital Kalimantan Tengah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Bank Indonesia Perwakilan Kalteng.
Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki mengapresiasi langkah Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dalam membangkitkan perekonomian masyarakat, seperti bantuan untuk?pelaku UMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menargetkan peningkatan nilai ekspor sektor UMKM sebesar 30 persen dari 14,5 persen pada tahun 2024.