Pengangkut Ulin dan Meranti Ilegal Divonis 1 Tahun Penjara
ME, pengangkut kayu ulin dan meranti tanpa dokumen divonis selama satu tahun penjara. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 bulan penjara.
Tag
ME, pengangkut kayu ulin dan meranti tanpa dokumen divonis selama satu tahun penjara. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 20 bulan penjara.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 83 ayat 1?huruf b junto Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat 1?huruf a junto Pasal 16 UU?Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Kayu olahan jenis meranti itu menurut tersangka diangkut dari sekitar daerah jalan PT Berkat Cahaya Timber (BCT) Km 42
BORNEONEWS, Kuala Pembuang - J ajaran Polres Seruyan kembali mengamankan dua tersangka yang kedapatan mengangkut kayu olahan tanpa izin menggunakan dump truk. Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri…
Sopir truk ini diamankan di jalan produksi PT KTR Km 28, Desa Tribuana, Kecamatan Telaga Antang, Kotim
Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan
Meranti terdapat 130 jenis menjadikannya salah satu jenis kayu khas daerah tropis yang cukup terkenal. Kayu ini juga termasuk salah satu jenis kayu komersial yang banyak peminatnya