Lelaki Ini Divonis 8 Bulan Penjara Atas Kasus Pencurian 2 Buah Mesin Pompa Air
Terdakwa melakukan perbuatanya itu hari Sabtu 04 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di Kost Khozy, Jalan Temanggung Kenyapi, Kota Palangka Raya.
Tag
Terdakwa melakukan perbuatanya itu hari Sabtu 04 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di Kost Khozy, Jalan Temanggung Kenyapi, Kota Palangka Raya.
Terdakwa Tommy Fang dituntut pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara tindak pidana pencurian mesin pompa air pada sebuah kos di Kota Palangka Raya.
Terdakwa melihat kos yang baru dibangun dalam keadaan sepi. Muncul niat untuk melakukan pencurian. Terdakwa memanjat tembok dan melihat 2 unit mesin Pompa Air dan langsung mengambilnya.
Terdakwa masuk ke dalam kos?dengan cara memanjat tembok, ketika berhasil masuk terdakwa langsung lepas mesin pompa air tersebut dengan cara diputar paksa