Pesta Miras Berujung Penusukan Gara-gara Candaan
Terdakwa kasus penganiayaan, Zulkarnaen alias Nain menusuk rekannya Rahmadiannur saat mengeglar pesta minuman keras. Penusukan itu terjadi karena hal sepele yakni candaan.
Tag
Terdakwa kasus penganiayaan, Zulkarnaen alias Nain menusuk rekannya Rahmadiannur saat mengeglar pesta minuman keras. Penusukan itu terjadi karena hal sepele yakni candaan.
Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) mengamankan seorang pria asal Kalimantan Timur karena?membawa 170 botol minuman keras jenis Ciu, di Desa Palu Rejo, Kecamatan GBA.
Kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa?Anton, pengendara sepeda motor yang tidak layak pakai dan sempat mengonsumsi miras disidang. Dalam kecelakaan yang terjadi saat pulang kerja itu, terdakwa?menabrak korban Elvis Supriansyah hingga tewas.
Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Anton digelar, Selasa, 11 Agustus 2020. Dalam sidang itu terungkap, terdakwa sempat mengonsumsi miras sebelum menabrak korban, Elvis Sugiansyah.
Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Hj Darmawati menuding sikap Pemkab Kotim yang cuek dengan peredaran miras di Kotim sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap kondisi daerah itu. Apalagi belakangan ini peredarannya kian bebas di Kotim.
Korban asusila berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP ternyata juga dicekoki minuman keras saat menginap di kediaman tersangka.
Personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas?mengamankan 2? laki-laki yang kedapatan mengonsumsi minuman keras di kawasan pelabuhan Gedung Pertemuan Umum (GPU) Manggatang Tarung.
Personel Satgas II Pencegahan Covid-19 Direktorat Sabhara Polda Kalteng mengamankan 7 remaja yang menggelar pesta minuman keras (miras) di teras rumah warga Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Minggu, 14 Juni 2020 dini hari.
Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas dalam patrolinya menjaring dan mengamankan minuman keras (miras) beserta pemilik warung remang-remang yang menyediakan miras diduga tak berizin, tadi malam.
Bupati Lamandau, Hendra Lesmana mengintruksikan aparat Satpol PP agar bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan razia miras besar-besaran. Terkait itu, Hendra juga berharap agar semua pihak proaktif untuk memberikan informasi dan masukan perihal peredaran miras.
Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana terkejut mendengar informasi adanya seorang remaja meninggal dunia dalam kondisi tergantung di besi box culvert sebuah jembatan Jalan Ahmad Yani Nanga Bulik karena terjatuh saat pesta miras jenis arak, Selasa 12 Mei 2020, dini hari.?
Terdakwa Hendra (29) mengambil tas milik seorang guru bernama Siti Sadariah. Adapun uang di dalam tas itu digunakan trdakwa?untuk membeli minuman keras jenis arak.
Chairudin alias Ajung mengakui memproduksi arak dan menjualnya. Itu saat dirinya menanggapi dakwaan jaksa Arie Kesumawati, Senin, 6 April 2020 saat dirinya didakwa bersama terdakwa Hermansyah.
Terdakwa kasus pencurian, Yudi Fahrul menyebutkan aksi bobol rumah yang dilakukannya dalam pengaruh minuman keras jenia arak.
Terdakwa kasus perusakan gara-gara minuman keras, M Reno Al Fajar (22), dituntut jaksa Didiek Prasetyo Utomo dengan hukuman 1 tahun penjara.?
Terdakwa pembegalan,?Bakir Purnomo alias Bakir dan Andi (DPO) berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan perbuatannya terhadap korban, Haliyannur.
Perbuatan itu berawal saat terdakwa mengajak Sukur agar mau minum bersamanya, namun terdakwa meminta Sukur untuk membeli minuman, tapi ditolak
Wadir Sabhara Polda Kalteng, AKBP Timbul RK Siregar mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras dan narkoba.
Personel Sabhara Polda Kalteng bersama Polresta Palangka Raya mengamankan 4 pemuda, lantaran menggelar pesta minuman keras atau miras di pinggir Jalan A Yani, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Minggu, 2 Februari 2020 dinihari.