Aparat Polsek Kota Besi Sita Ratusan Botol Miras Dari Warung Remang
Saat ini pemilik minuman keras sudah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa
Tag
Saat ini pemilik minuman keras sudah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa
Adapun inisial pemilik barang yang disita yakni KSH, di Desa Jemaras dan MH di Desa Rubung Buyung. Penjualan minuman keras tersebut tidak memiliki izin. Sementara penggerebekannya disaksikan perangkat desa setempat.
Saat ini pelaku dan barang bukti surah diserahkan ke Polsek Nanga Badau, Kalimantan Barat
Polisi menemukan miras di salah satu tempat karaoke dan barak. Semuanya langsung diamankan.
Legislator menilai pemkab belum ada ketegasan menertibkan miras. Saat ini miras masih mudah dibeli di wilayah kota Sampit.
Polisi menemukan sejumlah miras dalam botol hingga kemasan plastik.
Kepolisian Sektor (Polsek) Kahayan Kuala mengamankan puluhan minuman keras (Miras) berbagai merek di Kecamatan Kahayan Kuala.
Satu pengedar miras yaitu Wing warga Jalan Padat Karya II, RT 11, RW 4, Kelurahan Baru berhasil terciduk oleh petugas.
Dua toko minuman keras ini diduga melanggar Perda Kota Palangka Raya Nomor 23 Tahun 2014
Polres Palangka Raya menggerebek sebuah warung yang diduga menjual minuman keras tradisional, Rabu (11/4/2018) malam.
Pelabuhan rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyelundupkan narkoba atau minuman keras secara ilegal.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotawaringin Barat (Kobar) berjanji menindak tegas penjual miras (Miras) yang masih berjualan di kabupaten ini.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni, mengungkapkan bahwa 17 orang yang terciduk merupakan para penikmat miras. Mereka ditangkap saat petugas mengadakan patroli rutin.
Dalam penegakan perda itu Satpol PP sebagai leading sektor mengalami kendala dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan. Maka dari itu, ia mendesak agar paraturan bupati segera dibuat.
Pemkab tidak menindaklanjuti perda miras itu dengan perbup. Padahal perda Miras sudah disahkan pertengahan 2017 lalu.
Berdasarkan dari Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol, khusus untuk penjualan minuman beralkohol golongan A, yakni yang kadar alkoholnya 0-5%, jarak lokasinya harus lebih dari 200 meter dari fasilitas pendidikan, tempat ibadah serta rumah sakit.
Izin penjualan minuman keras (Miras) di Jalan HM Arsyad, Sampit yang berdekatan dengan rumah ibadah dan dua buah pondok pesantren harus ditinjau ulang0
Tim unit lengkap (UKL) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) patroli dan mengawasi peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) ke sejumlah toko penjual minuman di Sampit, Rabu (21/3/2018) malam.
Sejumlah warga mendatangi Pondok Pesantren Darul Amin meminta sikap terkait keberadaan toko miras di sekitar kawasan itu.
Warga Desa Tewang Darayu Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan yang diduga mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal hingga mengakibatkannya tewas diduga saat berkendara dalam kondisi mabuk minuman keras.