Bea Cukai Sampit Musahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp620 Juta
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Asisten Bea Cukai Tipe C (KPPBC TMPC) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur memusnahkan rokok dan minuman keras senilai Rp 620.426.822.
Tag
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Asisten Bea Cukai Tipe C (KPPBC TMPC) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur memusnahkan rokok dan minuman keras senilai Rp 620.426.822.
Sejumlah pemilik warung di Jalan Mahir Mahar?Lingkar Luar, Kota Palangka Raya diamankan polisi karena diduga menjual minuman keras atau miras tanpa izin.
Pengamat hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur meminta pihak penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan sub distributor miras yang tidak berizin dibiarkan beroperasi di Kabupaten Kotim.