Ini Vonis untuk Pembuat Miras Tradisional
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 (lima) bulan penjara kepada terdakwa Lukman (61), pembuat dan penjual minuman beralkohol tradisional.
Tag
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 (lima) bulan penjara kepada terdakwa Lukman (61), pembuat dan penjual minuman beralkohol tradisional.