Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
Bila Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai?pelanggaran HAM berat?maka tidak memiliki masa kedaluwarsa. Menurut KUHP, masa kedaluwarsa kasus pidana ialah 18 tahun. Kasus pembunuhan Munir genap 18 tahun pada 2022 nanti.

