Irjen Napoleon Akui Bersalah pada M Kace
Menurutnya perbuatan melumuri kotoran tidak menyebabkan kerusakan fisik pada M. Kace. Hasil visum juga menunjukkan bahwa M. Kace tidak mengalami memar pada bagian pipi.
Tag
Menurutnya perbuatan melumuri kotoran tidak menyebabkan kerusakan fisik pada M. Kace. Hasil visum juga menunjukkan bahwa M. Kace tidak mengalami memar pada bagian pipi.
Dedi menjelaskan, perkara pidana Irjen Napoleon sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu 22 September 2021 mengatakan Irjen Napoleon Bonaparte diisolasi sejak tadi malam
Lantas kotoran tersebut oleh pelaku dilumurkan ke wajah dan tubuh M Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Sabtu 18 September 2021 membenarkan bahwa terlapor dalam laporan polisi yang dibuat oleh Muhammad Kece adalah jenderal bintang dua tersebut
Mabes Polri meminta masyarakat menunggu proses persidangan yang akan menguji kebenaran pernyataan Napoleon tersebut.
Anang diperiksa dan diklarifikasi terkait makan bersama antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama kuasa hukum dan tersangka Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo pada saat pelimpahan tahap 2
Napoleon menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana penerbitan 'red notice' atas nama Joko Soegiarto Tjandra
Jika pada hari selanjutnya pihak termohon tidak kunjung hadir, pihaknya berharap sidang tetap dilanjutkan dengan menggugurkan hak dari termohon