Bupati Seruyan Ingatkan Generasi Muda Jangan Terjerumus Penyalahgunaan Narkoba
Generasi muda sebagai generasi penerus bangsa, diingatkan?jangan sampai terjerumus pada pengaruh narkoba yang saat ini semakin marak.
Tag
Generasi muda sebagai generasi penerus bangsa, diingatkan?jangan sampai terjerumus pada pengaruh narkoba yang saat ini semakin marak.
Seorang pria berinisial HZ alias Hiskam (57), diamankan? polisi karena terlibat kecelakaan lalu lintas dan membawa sabu. Kecelakaan itu trjadi di Jalan Soeprapto, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dalam jangka panjang, penyalahgunaan narkoba berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa. Oleh sebab itu narkoba digolongkan dalam kejahatan luar biasa dan serius
Penanganan permasalahan narkoba di daerah dapat diarahkan pada upaya peningkatan kemampuan antisipasi, adaptasi, dan mitigasi terhadap berbagai ancaman kejahatan narkoba yang dapat dintegrasikan
Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), dalam kurun waktu Januari 2021 hingga Juni 2021 menangani 53 kasus narkoba?tersebar hampir di seluruh kecamatan di daerah ini.
Dua terdakwa kasus sabu, Kameluh Kristiani alias Kameluh dan Sugianto alis Sugi dituntut?4 tahun penjara.
Bambang menjelaskan penandatanganan fakta integritas tersebut merupakan sikap dan komitmen seluruh anggota Satbrimob agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba
BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Seorang pekerja penambang emas di Kecamatan Seruyan Tengah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Tersangka…
Kepolisian mengungkapkan sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia yang menguasai sabu-sabu sebanyak 1,129 ton dikendalikan oleh seorang warga negara asing yang berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Cilegon, Banten.tara
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia dan menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,129 ton.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran mengharapkan aparat penegak hukum untuk terus memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.
Terdakwa kasus sabu, Habibi menyebutkan kalau sudah 5 kali beli sabu dari seorang residivis bernama Rusminarni alias Minar. Itu diungkapkan terdakwa dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan diketuai Doni Prianto.
Tersangka Saidah alias Dadah menyebut sabu yang diamankan darinya itu berasal dari?seorang bandar di Pontianak bernama?Maskur.
Wanita bernama Saidah alias DD ini diamankan atas kepemilikan sabu saat akan bertransaksi. Saidah?terkejut?setelah tahu bahwa yang memesan sabu itu polisi.
Widya Yuliana alias Yuni menyebut sabu yang diamankan darinya itu dibelinya dengan seorang bandar bernama Herman alias Penceng.
Tersangka kasus sabu, Widya Yuliana alias Yuli (31) mengaku diarahkan bandar untuk bertransaksi. Dia membeli sabu itu dari seseorang bandar.
Tersangka Supian menyebut membeli sabu di Sampit untuk?dijual ke Kecamatan Parenggean.? Itu diungkapkannya pada pelimpahan berkas tahap II.
Tersangka kasus sabu, Supian menyebut barang bukti yang diamankan darinya itu dibeli pada pagi hari sebelum ia ditangkap polisi pada sorenya.
Seorang pengedar sabu berinisial BP (46), warga Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Tersangka Agus Ramdani alias Agus menyebut sabu yang diamankan polisi darinya berasal dari rekannya yang bernama Joko.