Polda Kalteng Tangkap Warga Kotim di Palangka Raya Karena Terlibat Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap AS (36) warga Kotawaringin Timur di Kota Palangka Raya karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Tag
Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap AS (36) warga Kotawaringin Timur di Kota Palangka Raya karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah mengamankan tersangka bandar sabu di Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun.
SS (36) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kawasan Komplek Puntun Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya ini menyusul suaminya ke penjara karena terlibat kasus narkoba.
Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap 8 kasus tindak pidana narkoba dalam sepekan ini. Dari kasus itu, petugas mengamankan 9 tersangka.
Terdakwa Irfansyah alias Ifan (25) dan Febri Maulana alias Epeb (21) yang membawa sabu seberat 1,5 ons bakal menikmati masa mudanya di penjara.
Karena wabah Covid-19 kata Asep, hanya berkas perkara dan barang bukti saja yang dilimpahkan ke kejari. Sedangkan para tersangka masih diamanakan di Rutan Polresta Palangka Raya
Hakim tampaknya tidak memberikan?ampunan bagi Aries Yudhistira alias Apin, terdakwa kasus sabu. Hakim bahkan tidak mengurangi hukuman dari tuntutan jaksa. Meski terdakwa sempat meminta keringanan.
Marjuansyah alias Iwan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Pria itu menghilang saat istrinya, Suci Yuniarti ditangkap pihak kepolisian atas kasus sabu.
Terdakwa kasus sabu, Suci Yuniarti membantah sebagai pemilik sabu yang diamankan personel Ditpolair Polda Kalteng di kediamannya.
Seorang pria berinisial AY alias DA,?warga Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara ditangkap polisi atas kasus peredaran sabu. Dari tangannya, diamankan barang bukti 14 paket sabu.
BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial SW (24) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Metro TV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit karena…
Petugas kepolisian sempat dibuat kewalahan terdakwa kasus sabu, Kurniawan alias Eka. Saat penggeledahan di kediamannya, petugas kepolisian tidak menemukan apa-apa.
Terdakwa kasus peredaran sabu, Fahrizal alias Ebong ditangkap dari kicauan Supian alias Upi. Kronologisnya, terdakwa baru saja menjual sabu kepada Upi.
Surya Effendi alias Sur dan istrinya Rahmatul alias Atul menikmati hari tuanya di penjara. Keduanya divonis selama 7 tahun penjara atas kasus sabu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil meringkus 4 tersangka pengedar sabu, Satu di antaranya wanita yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Abdoel Harris Jakin mengingatkan masyarakat di daerah ini yang terlibat dalam peredaran narkoba, agar menjadikan momen bulan suci Ramadan untuk kembali ke jalan yang benar.
Emi Mulyati alias Emi, nenek berusia 51 tahun divonis selama 5 tahun dan 4 bulan penjara atas kasus sabu.
Anggota Satuan Reserse?Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap Artis Rio Reifan?terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Polsek Ketapang meringkus 2 bandar narkoba yakni MA alias RZ (22) dan IN (38) asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
BORNEONEWS, Sampit - Dua bandar sabu yakni MA alias RZ (22) dan IN (38) yang diringkus jajaran Polsek Ketapang ternyata merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka sengaja datang ke…