Residivis ini Jadikan Kos Elite untuk Gudang Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang residivis berinisial AT (20) karena menjadikan indekos elite sebagai gudang peredaran narkotika, sekaligus mengedarkan narkoba jenis ganja kering seberat 135,85 gram netto.


















