Terduga Pelaku Narkoba Diamankan di Jalan PM Noor Palangka Raya
Petugas juga mendapati sebilah Senjata Tajam (Sajam) jenis badik yang diselipkan di pinggangnya
Tag
Petugas juga mendapati sebilah Senjata Tajam (Sajam) jenis badik yang diselipkan di pinggangnya
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Sarmansyah alias Isar, menghadirkan saksi meringankan yakni, Tio Purwanto yang merupakan menantu terdakwa dan M Heri Martono, ketua RT.
D diamankan bersama 5?orang lainnya dalam penggerebekan di Jalan Riau Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang
Seorang pemuda berinisial?SH (25), warga?Jalan H Munangwar, Gang Manggis 1, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel),?ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) atas kasus kepemilikan sabu.
Polisi sudah mengetahui identitas pemilik ladang ganja tersebut dan saat ini sedang dalam proses pengejaran.
Nenek RU alias UM, tersangka kasus sabu mengaku akan mendapat keuntungan sebesar Rp 600 ribu jika berhasil menjual 3 kantong sabu.
Terdakwa kasus sabu Siti Julaiha (22) sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit. Pasca vonis itu, terdakwa akan menyusul suaminya, Doniansyah yang terlebih dahulu jadi penghuni Lapas Kelas IIB Sampit.
Tersangka kasus sabu, M?Idrus alias Idrus mengaku masuk penjara sudah yang kedua kalinya/?Kali ini, dia?berurusan dengan hukum bersama rekannya Harpriyagus alias Agus.
Terdakwa kasus sabu, Adiyatma Hermawan tidak menolak ajakan Eko Hidayat untuk mengantar barang haram itu. Pasalnya, Adiyatma dijanjikan upah sebesar Rp 100 ribu dan gratis menggunakan sabu.
Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu.
Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap?seorang pria yang memiliki 10 paket sabu. Tersangka ditangkap di Jalan Murjani, Gang Sari, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng meringkus seorang pria diduga pengedar sabu di Jalan Lintas Mahir Mahar, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Jumat sore, 11 September 2020.
Jadi sambil mematuhi protokol kesehatan sambil pantau dan waspada setiap kali membawa penumpang
Peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan masih menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan, seperti di Rutan Salemba yang terkuak beberapa waktu lalu.
BORNEONEWS, Sampit - Tersangka AR dan MA menyebutkan, jika sabu sebanyak 1 ons atau 100 gram laku terjual, mereka akan dapat keuntungan yang lumayan besar. "Rencananya kami akan jual sabu itu sebesar…
Tersangka AR dan MA, menyebutkan sabu sebanyak 1 ons atau 100 gram yang diamankan merupakan pesanan via telepon.?Belakangan, diketahui sabu itu dipesan anggota kepolisian yang menyamar.
Tersangka kasus sabu berinisial AN (21), warga Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), sempat berupaya kabur lewat jendela saat akan ditangkap personel?Satresnarkoba Polres Kobar.
Terdakwa kasus sabu, Agung Budianto alias Agung (36) dan Jumaali (48) dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan belum ada permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh?penyanyi Reza Artamevia.
GA (37), tersangka kurir sabu tidak mengetahui keberadaan pemilik dan pemesan barang haram itu. Sabu itu?diamankan dalam penguasaannya, sehingga mengantarnya ke jeruji besi.