BKPSDM Kotim: ASN Melanggar Netralitas Pemilu 2024 Bisa Dikenakan Sanksi Pemberhentian
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas Pemilu 2024 bisa dikenakan sanksi terberat diberhentikan dari tugas.








