Warga Layangkan Surat Terbuka Untuk Wali Kota Palangka Raya terkait Dugaan Kenaikan NJOP Tanah Hingga 4 Kali Lipat
Tanah seluas 2.400 meter persegi itu dibeli pada tahun 2019 dan tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan NJOP sebesar Rp36.000 per meter persegi. Nilai tersebut berlaku stabil hingga tahun 2022.


