Mencuri Notebook di Poskesdes Dijatuhi 1 Tahun Penjara
Terdakwa Atik mencuri satu unit Notebook milik pegawai Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Desa Sukabulin, Kecataman Kolam, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 4 Februari 2020.

