Nunggak Pembayaran Dua Bulan, PDAM Bisa Putus Aliran Pelanggan
Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM memiliki wewenang untuk memutus aliran air ke pelanggan jika nunggak pembayaran lebih dari dua bulan.
Tag
Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM memiliki wewenang untuk memutus aliran air ke pelanggan jika nunggak pembayaran lebih dari dua bulan.