KPK Eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin
Majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana.
Tag
Majelis hakim juga menetapkan pencabutan hak Nurdin Abdullah untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman pidana.
Nurdin juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun
Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference, dengan Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK di Jakarta,sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel
Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas teleconference, dengan Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK Jakarta, sedangkan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan sebagian penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel
Setelah uang terkumpul, Sari Pudjiastuti melaporkan kepada Nurdin, lalu ia menyuruh orang suruhannya yaitu Muhammad Salman Natsiur untuk mengambil uang Rp2 miliar itu pada 20 Desember 2020
Dalam sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan, terdakwa Nurdin Abdullah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulsel
Sidang dilakukan dengan menggunakan fasilitas "teleconference", dengan Nurdin Abdullah mengikuti sidang dari Gedung KPK Jakarta, sedangkan majelis hakim, sebagian JPU dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel
Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021
Dalam dakwaan Agung disebutkan bahwa Agung sudah dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah, yaitu sejak awal 2019 hingga awal Februari 2021
Agung Sucipto diketahui sebagai pemilik PT Agung Perdana Bulukumba. Dalam dakwaan JPU disebut perannya sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Bahkan terdakwa sudah dua kali memberikan uang kepada yang bersangkutan sejak awal 2019 hingga awal Februari 2021
Penyidik mendalami pengetahuan saksi Fathul Fauzy mengenai adanya dugaan transaksi keuangan dari tersangka Nurdin yang terkait dengan kasus tersebut
Tersangka ditahan sementara pada ruangan sel Mapenalin (Masa Pengenalan Lingkungan) sekaligus isolasi mandiri sebagai langkah antisipasi mencegah penyebaran COVID-19
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas perihal dugaan aliran uang dalam kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah (NA).
Mengenai teknis pemeriksaan, dilaksanakan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel tentu bersama penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah
Dua tersangka lainnya yang diperiksa, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB)
KPK telah menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan memiliki bukti kuat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.
Juru Bicara Gubernur Sulsel Veronica Moniaga menyampaikan bahwa keluarga Nurdin Abdullah (NA) siap dimintai keterangan jika dibutuhkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat orang nomor 1 di Sulsel tersebut.
Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan Veronica Moniaga mengatakan pihak keluarga telah menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Nurdin Abdullah selama menjalani proses hukum.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.