DPR Minta UU yang Atur Ojek Online Masuk Prolegnas 2020-2024
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menyarankan aturan tentang ojek berbasis aplikasi atau ojek online akan tercantum dalam Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi beleid tersebut bakal didorong masuk program legislatif nasional atau prolegnas 20

