Peraturan OJK Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Diatur Dalam 3 Pokok Pengaturan
Pengaturan dalam POJK memberikan pengecualian bagi lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi material dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi kepada publik, namun tetap wajib lapor ke OJK

