Oknum Anggota DPRD Gunung Mas Dituntut 3,5 Tahun Penjara
SY dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Tuntutan untuk oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas itu terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Bereng Jun.



