Palsukan Surat Rapid Antigen, Oknum Nakes RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Divonis 2 Tahun 2 Bulan
Pascamenjalani persidangan hingga di tingkat banding di Mahkamah Agung (MA), oknum ASN tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun berinisial KS?(37 tahun) akhirnya harus menjalani hukuman 2 tahun 2 bulan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Pangkalan Bun. Saat ini, dia berstatus terpidana.


