Begini Kata Keluarga Korban atas Vonis 2 Bulan Oknum Perwira Dalam Kasus Asusila
Terdakwa oknum perwira polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi, berinisial MA?telah divonis hukuman 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta, subsider selama 1 bulan penjara. Putusan hukuman dalam kasus dugaan pelecehan tersebut memicu reaksi keras dari keluarga korban.



