Oknum Perwira Polisi Divonis 2 Bulan Penjara, Bid Propam Siapkan Komisi Kode Etik
Salah seorang oknum perwira?Polda Kalteng?di vonis penjara dua bulan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, akibat melakukan aksi pelecehan kepada anak di bawah umur.
Tag
Salah seorang oknum perwira?Polda Kalteng?di vonis penjara dua bulan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, akibat melakukan aksi pelecehan kepada anak di bawah umur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial MA dalam perkara pelecehan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. MA dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan/?