Transportasi Umum Beroperasi dengan Syarat, Begini Tanggapan OTA
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka lagi akses moda transportasi umum meliputi udara, darat dan laut mulai hari Kamis (7/5). Syaratnya, harus sesuai protokol kesehatan.
Tag
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka lagi akses moda transportasi umum meliputi udara, darat dan laut mulai hari Kamis (7/5). Syaratnya, harus sesuai protokol kesehatan.