Polda Kalteng Ungkap Pabrik Miras Jenis Arak Ilegal di Kotim
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengungkap pabrik Minuman Keras (Miras) jenis arak ilegal diwilayah Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Tag
Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil mengungkap pabrik Minuman Keras (Miras) jenis arak ilegal diwilayah Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Puluhan drum pengolahan arak putih dan peralatan pembuatan minuman keras diamankan petugas dari lokasi pabrik minuman keras (miras) Jalan Jenderal Sudirman Km 10, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bersama tim gabungan dari TNI Polri membongkar pabrik miras jenis arak putih di Jalan Jenderal Sudirman Km 10, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
LKC, penjual minuman keras jenis arak, terancam hukuman selama satu tahun penjara,