Pandemi Corona, Pemerintah Izinkan Pabrik Otomotif Beroperasi
Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) mengeluarkan surat edaran yang menyatakan perusahaan industri, termasuk sektor otomotif diizinkan beroperasi dengan memenuhi ketentuan protokol pencegahan virus?corona?(COVID-19).

