DPRD Dorong Implementasi Perda Kalteng Tentang Pajak Air Permukaan
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering mendorong implementasi peraturan daerah (Perda) Kalteng Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak air permukaan.
Tag
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering mendorong implementasi peraturan daerah (Perda) Kalteng Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak air permukaan.
Komisi I DPRD Kalteng baru-baru ini melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas dan mengunjungi salah satu perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di wilayah setempat yakni PT Graha Inti Jaya? (GIJ).
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering menyebut potensi pajak air permukaan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) secara umum masih belum tergali secara maksimal.
Pajak ini dapat diterapkan pada perusahaan-perusahaan besar baik itu perkebunan dan tambang dalam ekplotasi air permukaan, seperti sungai dan danau.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering mendorong pemda supaya dapat mengoptimalkan serapan pajak air permukaan di Kalteng.
Oleh karena itu Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati meminta perusahaanyang menggunakan air permukaan supaya taat membayar pajak.
Menurutnya untuk target pajak pencapaian air tanah tahun 2021 lalu tercapai bahkan lebih dari target
Dispenda berusaha melakukan mengoptimalkan pajak air permukaan dengan perubahan terhadap Perda pajak air permukaan. Di mana dilakukan perubahan tarif menjadi Rp200 sampai Rp500 per meter kubik dari sebelumnya hanya Rp20 per meter kubik.
Legislator Kalteng, Yohanes Freddy Ering mengatakan potensi pajak air permukaan (PAP) di Kalteng ini sangatlah besar.