Kemenkeu Telah Kembalikan Lebih Bayar Pajak Rp7,3 Miliar ke 1.895 WP
Kementerian Keuangan telah mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada 1.895 wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dengan nilai sebesar Rp7,3 miliar.
Tag
Kementerian Keuangan telah mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada 1.895 wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dengan nilai sebesar Rp7,3 miliar.
Pemerintah menetapkan lima jenis kegiatan yang berhak mendapat fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Covid-19.?
Pekan Panutan Penyampaian SPT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, khususnya para ASN wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Waktu yang diberikan untuk pelaporan SPT sudah cukup lama sehingga tidak ada lagi alasan bagi para wajib pajak untuk terlambat melapor.
Penyampaian SPT secara elektronik atau secara online dan real time yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ini, sangat memudahkan wajib pajak.
Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 8 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 tentang kewajiban menyampaikan SPT tahunan PPh ASN/Anggota TNI/Polri melalui E-Filling.
BORNEONEWS, Palangka Raya - PEMERINTAH provinsi (Pemprov) Kalteng melakukan sosialisasi terkait pembayaran pajak penghasilan (PPH 21) bagi pejabatnya. Untuk kegiatan ini, Sekretariat daerah (Setda)…
BORNEONEWS, Gunung Mas - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggelar sosialisasi dan intensifikasi pajak penghasilan (PPh). Kegiatan yang…